Mewujudkan Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju dan Sejahtera
Pemkab Landak Entaskan Status Desa Sangat Tertinggal
Berita Kabupaten

Pemkab Landak Entaskan Status Desa Sangat Tertinggal

Oleh
Kantor Kecamatan Mandor

08 Jun 202120:55:06 WIB77 views

Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak menghadiri penandatanganan berita acara indeks desa membangun (IDM) tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (08/06/21). 

Penandatanganan berita acara IDM ini dilakukan oleh Tenaga Ahli P3PD provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala DPMD Provinsi Kalimantan Barat yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota se-Kalbar, Tenaga Ahli P3PD seluruh Kabupaten/Kota se-Kalbar,  Kepala DPMPD kabupaten/kota se-Kalbar, dan Kepala Bappeda kabupaten/Kota se-Kalbar,  para pimpinan perusahaan, serta Kepala OPD terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 yang disusun dari tiga pilar yaitu indeks ketahanan sosial (IKS) indeks ketahanan ekonomi (IKE), dan indeks ketahanan lingkungan (IKL), dari 156 desa yang ada di kabupaten Landak terdapat 54 desa berstatus tertinggal, 63 desa statusnya berkembang, 26 desa berstatus maju, dan 13 desa berstatus mandiri.

Untuk desa berstatus sangat tertinggal pada tahun ini sudah terentaskan yang sebelumnya terdapat 7 desa, sehingga dengan hasil ini maka Kabupaten Landak telah terbebas dari status desa sangat tertinggal. 

Sebelumnya berdasarkan pengisian IDM tahun 2020 bahwa di kabupaten Landak masih terdapat 7 desa sangat tertinggal, 99 desa tertinggal, 39 desa berkembang, 6 desa maju, dan 5 desa mandiri. 

Bupati Landak Karolin Margret Natasa merasa bersyukur bahwa setiap tahun capaian Indeks Desa Membangun (IDM) terus meningkat di Kabupaten Landak.

"Kita bersyukur pada tahun ini kabupaten Landak sudah terbebas dari desa sangat tertinggal, ini semua terwujud atas kerja keras dan kerjasama kita semua dalam membangun setiap desa," ucap Karolin.

Bupati Karolin juga menjelaskan bahwa masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan terkait capaian IDM tersebut karena masih ada 54 desa tertinggal di Kabupaten Landak.

"Kita masih memiliki 54 desa tertinggal, jadi kita harus tetap berusaha meningkatkan perkembangan desa kita menuju yang lebih baik. Paling tidak setiap tahunnya ada peningkatan status setiap desa. Dan saya berharap ini bukan hanya sekedar status saja, tetapi paling penting semua desa yang telah mengalami perkembangan benar-benar bisa mempertanggungjawabkan statusnya  dari semua aspek yang dinilai, " kata Karolin.

Bupati Landak mengingatkan bahwa desa yang sudah mencapai status desa mandiri. Meskipun sudah pada status desa mandiri tidak berarti desa sudah pada titik puncak, tantangan kedepan justru lebih berat karena harus mempertahankan indikator-indikator yang sudah baik nilainya.

"Jangan sampai mengalami penurunan nilai sehingga bisa menyebabkan penurunan status, harus terus-menerus berupaya membangun desa, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak," pinta Karolin.

Karolin menyampaikan bahwa  Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk dari indeks kesehatan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi yang disusun untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta untuk menyediakan data dan informasi untuk pembangunan desa.

"Dengan IDM status kemajuan dan kemandirian desa dapat dijelaskan dengan klarifikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi desa saat ini, serta bagaimana langkah kebijakan yang harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kehidupan desa menjadi lebih maju dan mandiri," terang Karolin.

Sumber Berita : Media Center Pemerintah Kabupaten Landak


Top